Dunia global dan kemajuan teknologi modern, perkembangan internet
beserta aktivitas di dunia maya/cyber tidak terlepas dari meningkatnya
aksi-aksi kejahatan dan kriminalitas untuk tujuan profit, sosial-politik
atau sebaliknya hanya sekedar penyebaran ideologi individu semata.
Namun yang sangat disayangkan hari ini, masyarakat umum ternyata masih
agak awam dalam memahami perbedaan diantara aksi-aksi di dunia maya yang
kerap melibatkan teknik hacking komputer dengan beragam motif tersebut.
Sederhananya,
seorang kriminalitas cyber di dunia maya (cracker=perusak) berbeda
dengan hacker, berbeda dengan hacktivist, berbeda dengan cyberterrorist.
Hacktivism
Sebut
saja Political Acktivism atau yang dikenal dengan istilah ‘Hacktivism’
yang berbeda secara definisi dan implementasi dengan Cybercrime apalagi
Cyberterrorism. Namun pembedaan ini menjadi kabur seiring dengan
minimnya informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga konotasi
negatif kerap melekat dan sebaliknya mereka para pemula yang minim
wawasan (baca: internet users/pecinta teknologi) justru semakin
terbodohi oleh statement-statement antipolitik di dunia maya.
Hacktivism
secara definisi dimaknai sebagai aksi yang tidak menggunakan kekerasan
fisik juga tidak menimbulkan kekerasan fisik secara langsung dengan
menggunakan teknik hacking komputer untuk tujuan-tujuan politis.
Mengutip Samuel dalam pembatasan disertasi Harvard nya “hacktivism is
the nonviolent use of illegal or legally ambigous digital tools in
pursuit of political ends.” Bentuk aksi Hacktivism misalnya seperti yang
dilakukan kelompok Hacktivism pertama the Cult of the Dead Cow di
Amerika salahsatunya lewat aksi developing ‘Goolag Tool’ sebagai bentuk
protes atas dominasi microsoft, atau kelompok The Electrohippies di
Inggris dengan Gerakan propaganda Anti-Globalisasi nya di dunia maya.
Hacktivism
berbeda dengan Cyber-crime dan Cyberterrorism yang dari aksi
non-fisiknya dapat menimbulkan kekerasan fisik di dunia nyata. Seorang
hacktivist tidak melakukan aksi (sekalipun ilegal) untuk tujuan profit
atau menciderai internet users atau individu dan kelompok di dunia
nyata. Diantara aksi-aksi Hacktivism yang dikenal umum oleh masyarakat
global adalah DDoS Attack, Political Defacement/Cracking, penyerangan
email, Hacking and Computer Breaks-in, serta penyebaran virus komputer
dan worm (I LOVE U Virus).
Cybercrime
Cybercrime
menurut European Commission secara definisi “criminal offences commited
by means of electronic communication networks and information system or
againts such networks and systems”, yang digolongkan sebagai aksi
Cybermafia jika kelompok penjahat dunia maya tersebut terorganisir.
Kegiatan kriminalitas siber kelas dunia salah satunya seperti yang
terjadi ditahun 2001 ketika 150 expert internet users melakukan rapat di
Eropa bagian Timur tepatnya Ukraina untuk membentuk suatu organisasi
kriminal ‘CarderPlanet’ dibawah pimpinan Dmitry Glubov sebagai ‘the
Godfather’ dengan pemahaman dasar bahwa internet mampu menciptakan
kesempatan money laundry dan profit making. Kelompok yang tergolong
mafiacyber ini mengorganisir pencurian data kartu kredit lalu menjualnya
melalui aksinya yang dikenal dengan ‘trafficking banking data.’
Cyberterrorism
Cyberterrorism
adalah bentuk extreme lain dalam terminologi dunia modern yang
melibatkan aksi-aksi dengan teknologi untuk tujuan politis lewat aksi
kriminalitas maya seperti penyerangan sistem komputer, networks, yang
tujuannya membahayakan, merugikan bahkan dapat menciderai kehidupan
manusia dan mengancam keamanan nasional suatu negara. Diantara aksi
mereka seperti mencari kelemahan (vulnerability) dalam sistem kontrol
transportasi (traffic control system) target.
Mengutip satu
definisi umum, menurut agen FBI Mark Pollitt ‘cyberterrorism is the
premeditated, politically motivated attack againts information, computer
systems, computer programs, and data which result in violence againts
noncombatant targets by subnational groups or clandestine agents.
Ditambahkan Danning, pakar cyber-politics, bahwa aksi-aksi terorisme
melalui dunia cyber dapat menyebabkan kerugian-kerugian yang sangat
serius, bisa berupa kesulitan ekonomi sampai dengan menghilangkan
kekuasaan suatu Pemerintahan atau membuat collaps Perusahaan target di
suatu negara.
Diawal-awal kemunculannya salah satu aksi
cyberterrorism yang menyita banyak perhatian dunia global diantaranya
yang terjadi di Jepang tahun 1995 dimana sebuah software yang disusupkan
terroris berhasil mengacaukan jalur transportasi di Tokyo yang membunuh
12 orang dan melukai lebih dari 6000 orang.
Cyberwarfare
Aksi-aksi
diatas tidak jauh berbeda dengan ‘Cyberwarfare’ dalam terminology
Cyber-Politics yang belakangan ini semakin marak diperbincangkan dan
dipromosikan media-media di penjuru dunia, terutama semenjak penyerangan
stuxnet ke Instalasi Pengayaan Uranium Iran.
Istilah-istilah
seperti Aurora, Stuxnet, Ghosnet sampai Wikileaks Takedown dan semua
konsepsi global terkait digunakannya technology hacking komputer untuk
tujuan-tujuan politik dalam format Perang Dunia Maya, disinilah
pembahasan Cyber-Warfare sesunggungguhnya dapat difokuskan.
Cyberwarfare
atau Perang Cyber adalah aksi-aksi dunia maya yang melibatkan
penggunaan teknik hacking komputer didasari oleh kepentingan-kepentingan
Pemerintah suatu negara untuk tujuan-tujuan politik (ekonomi-sosial,
dll) melalui aksi-aksi spionase atau sabotase sampai otoritas ‘system
remote’ terhadap komputer target, yang dapat merugikan dan menimbulkan
kerusakan yang signifikan.
Oleh: Nofia FITRI
Nofia FITRI adalah Mahasiswi Program Master Hubungan Internasional (EMU/Turki), author untuk ‘Democracy Discourses through the Internet Communication’, ‘Refleksi Wikileaks: Hacktivism dan Politik Global’, dan ‘Cyber-Politics: Perang Dunia Maya dan Tantangan Dunia Masa Depan.’
Nofia FITRI adalah Mahasiswi Program Master Hubungan Internasional (EMU/Turki), author untuk ‘Democracy Discourses through the Internet Communication’, ‘Refleksi Wikileaks: Hacktivism dan Politik Global’, dan ‘Cyber-Politics: Perang Dunia Maya dan Tantangan Dunia Masa Depan.’
0 komentar:
Posting Komentar